Metroterkini.com - Persoalan masyarakat akhirnya mencuat sampai ke pusat. Kamis (25/01/2018) Kemenkopolhukam memanaggil Bupati Kampar Azis Zainal terkait persoalan perusahaan dengan masyarakat desa siabu yang sudah puluhan tahun tak jelas status penyelesaian.
Turut hadir Kabid 1-4/IV Kemenko Polhukam RI Jusmarizal, Kabid 2-4/V Kemenko Polhukam RI Herdi Pudjiono, Kasubbag Pertanahan & Perumahan Asdep Kemrisneg Saliman, Kajagung RI Masumah, PPA Arif M, JFU Dit Wasnas Polpum Syahrizani, Direktur Wasara Akbar Ali, Analis Pengaduan Masyarakat M. Rizki Novianto, Pasi Intel Rem 031 Wira Bima Bismark, Kakum Rem 031 Wira Bima Zulfadli SH, Kasi PUP BUN Undang Daya Alam, Dir Krimsus Polda Riau Gidion Amir S, LHK Arwin.
Bupati Kampar H Azis Zaenal yang didampingi Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SH. MH, Kejaksaan Negeri Bangkinang dihadiri Kasi Intel Devitra Komandan Kodim 0313 /KPR, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar H Bustan, dan Kepala Dinas Perhubungan Hambali menjelaskan, bagaimana konflik antara PT. Pertisa (PT Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat Desa Siabu.
Atas kejadian itu, pemerintah Kabupaten Kampar Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Kampar turun tangan sebagai fasilitator agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan perusahaan PT Ciliandra Perkasa, sehingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak melalui penandatanganan MoU. Namun hal tersebut tidak direalisasikan perusahaan PT. Pertisa (PT Ciliandra Perkasa)
Berdasarkan berbagai masukan dari berbagai pihak yang mengikuti rapat tersebut maka ditindak lanjuti dengan kesepakatan yakni Kabareskrim Polri agar melaksanakan verifikasi dan identifikasi dokumen perijinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.
Seterusnya Bupati Kampar agar mendorong Tim Terpadu Kab. Kampar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum serta Gubernur Provinsi Riau mengefektifkan Tim Terpadu untuk menangani konflik yang bersumber dari pengelolaan SDA dan Lahan.
Paling lambat tanggal 2 Februari 2018, tindak lanjut rekomendasi diatas dapat dilaporkan kepada Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI melalui email deputilima.polhukam@gmail.com. [ali/hms]